
Kadis Koperasi dan UKM Kabupaten Deli Serdang Dra. Hj. Rabiatul Adawiyah Lubis, M.Pd yang diwakili Kasubbag Umum Budi Prayitno, SE menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Keputusan Menpan RB Republik Indonesia Nomor 1103 Tahun 2022 bertempat di Aula Cendana Lt. II Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (10/5/2023).


Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Drs. David Efrata Tarigan, M.SP.
Melalui sosialisasi ini, seluruh perangkat daerah di Kabupaten Deli Serdang diharapkan sehera melakukan penyesuaian nomenklatur Jabatan Pelaksana dengan mengacu pada Keputusan Menpan RB No. 1103 Tahun 2022.