
TRI BUN-MEDAN.com, DELISERDANG – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Deliserdang menggandeng PT Pegadaian (Persero) Area Medan II untuk menyelamatkan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di Deliserdang dan terkena dampak akibat pandemi Covid-19.
Di tengah situasi pandemi yang masih terus berlangsung kedua belah pihak pun sepakat menandatangani nota kesepahaman MoU yang tujuannya memberikan kemudahan untuk pelaku UMKM ketika menginginkan pinjaman untuk permodalan.
Nota kesepahaman itu langsung ditandatangani oleh Kadis Koperasi dan UKM Deliserdang, Ridwan Said Siregar dan Deputi Bisnis PT Pegadaian Area Medan II, I Anhar Nasution di ruang aula kantor dinas Rabu, (24/6/2020).
Penandatanganan ini turut disaksikan Sekretaris Dinas, Iwan Januar Salewa dan Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro, Husni.
Ridwan Said Siregar menyebut beragam hal yang dialami oleh pelaku UMKM saat ini.
Selain kehabisan modal, pemasaran produk juga menurun drastis. Dari data yang mereka himpun ada sekitar 575 pelaku UMKM di Deliserdang yang paling berdampak akibat situasi Covid-19 saat ini.
Dengan adanya MoU ini diharapkannya agar masing-masing pihak dapat menjalankan apa yang telah disepakati dan bisa memberikan yang terbaik untuk pelaku UMKM.
“Total ada 25 ribuan UMKM kita, tapi yang paling terkena dampak seperti kehabisan modal ada 575. Ya sudah pasti jumlahnya sebenarnya lebih banyak lagi karena saat ini UMKM kita pun susah untuk memasarkan produknya. Daya beli masyarakat juga kan sekarang ini turun drastis. Makanya itu hari ini lakukan kerjasama Dengan harapan mereka (pelaku UMKM) bisa bangkit kembali,” ucap Ridwan Said Siregar.
Didampingi Kepala Seksi Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Usaha Mikro, Gomgom Sidabutar, Ridwan Said Siregar menyampaikan agar pelaku UMKM masih tetap semangat untuk mengembangkan usahanya.
Mereka pun siap untuk memfasilitasi pelaku UMKM apabila ingin meminjam permodalan di PT Pegadaian.
Diminta agar pelaku UMKM pun bisa dikemudian hari berkreasi dan berinovasi dalam hal peningkatan kualitas produknya.
Sementara itu pihak PT Pegadaian melalui Kepala Departemen Non Gadai, Sami Marice Manurung menjelaskan kalau saat ini produk mereka yang paling cocok untuk pelaku UMKM adalah kredit Ultra Mikro (UMI). Untuk besaran pinjamannya mulai dari Rp 1 juta sampai yang maksimal Rp 10 juta. Untuk bunga dijelaskaan tidak samap dengan satu persen.
“Ini hampir sama seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat dari Bank). Nanti apabila pelaku UMKM mengajukan akan terkoneksi datanya dengan departemen pusat. Bisa diketahui juga apakah pernah dapat KUR atau tidak. Kalau sudah tidak pernah enggak bisa dapat lagi memang. Kita tetap berbasis jaminan seperti BPKB kendaraan. Dulu sebelum Covid bisa atas nama orang lain sekarang kami agak selektif makanya BPKB pun wajib nama sendiri,” kata Sami Marice Manurung.
Kepada pihak Dinas Koperasi dan UKM banyak produk yang saat itu mereka perkenalkan satu persatu.
Deputi Bisnis, IAnhar Nasution menyebut pada dasarnya PT Pegadaian adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara yang 100 persen sahamnya memang milik pemerintah.
Usianya saat ini sudah 119 tahun usianya dan sudah ada di Indonesia pada tahun 1901.
Dikatakannya, hingga saat ini Pegadaian pun terus berinovasi sehingga kini masyarakat juga bisa berinvestasi.
“Tujuannya ya memang kita mau memberikan alternatif sama masyarakat mana yang lebih baik dan membantu sehingga bisa memberikan keringanan. Saat pandemi sekarang ini kami juga kena dampak yang luar biasa. Pendapatan perusahaan jauh berkurang karena kami harus ikut program dari pemerintah. Kami juga memberikan kelonggaran sama nasabah yang selama ini sudah bermitra,” kata I Anhar Nasution. (dra/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Bantu Pelaku UMKM di Tengah Pandemi, Dinas Koperasi dan UKM Deliserdang Gandeng Pegadaian, https://medan.tribunnews.com/2020/06/24/bantu-pelaku-umkm-di-tengah-pandemi-dinas-koperasi-dan-ukm-deliserdang-gandeng-pegadaian?page=all.
Penulis: Indra Gunawan
Editor: Truly Okto Hasudungan Purba